Senin, 03 Juni 2013

Sejarah hukum agraria Undang Undang Pokok Agraria (UUPA)




Telah kita ketahui bersama bahwa hukum agraria UUPA ditetapkan pada tanggal 24 September 1960 oleh Presiden Republik Indonesia Soekarno dan diundangkan dalam Lembaran Negara RI no.104 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria UUPA.   Hingga saat ini pada tanggal tersebut diperingati sebagai hari tani nasional. Kepres tanggal 26 Agustus 1963 No.169/1963 menyatakan tanggal 24 September ditetapkan sebagai hari Tani, yang tiap tahun perlu diperingati secara khidmad dan diadakan kegiatan-kegiatan serta penyusunan rencana kerja kearah mempertinggi produksi untuk meningkatkan taraf hidup rakyat tani menuju masyarakat adil dan makmur. Sejak tahun 1973 dan seterusnya peringatan tersebut tidak diadakan lagi,tapi setiap tanggal 24 September diperingati secara nasional sbg hari ulang tahun UUPA.

Dengan mulai berlakunya UUPA terjadi perubahan fundamental pada Hukum Agraria di Indonesia, terutama hukum dibidang pertanahan (Hukum Agraria). Perubahan tersebut bersifat mendasar atau fundamental karena berubahnya struktur perangkat hukum, konsepsi yang mendasari dan isinya dinyatakan UUPA harus sesuai dengan  kepentingan rakyat Indonesia serta memenuhi pula keperluannya menurut permintaan zaman.

Sebelum  UUPA berlaku bersamaan berbagai perangkat hukum agraria. Ada yg bersumber pada Hukum adat (konsepsi komunalistik religius), Hukum Perdata barat(konsepsi individualistik-liberal), Bekas pemerintahan Swapraja (konsepsi Feodal). Hukum agraria tersebut  diatas hampir seluruhnya terdiri atas peraturan perundang-undangan yg memberikan landasan hukum bagi pemerintah jajahan dalam melaksanakan politik agrarianya Agrarische Wet 1870

Dalam hukum agraria UUPA dimuat tujuan, konsepsi, asas-asas, lembaga-lembaga hukum dan garis-garis besar ketentuan pokok Hukum Agraria Nasional. Tujuan UUPA adalah akan mewujudkan apa yang digariskan dalam Pasal 33 ayat 3 UUD 1945, bahwa bumi,air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya, yang penguasaannya ditugaskan kepada negara Republik Indonesia, harus dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. UUPA menciptakan Hukum Agraria Nasional berstruktur tunggal, berdasarkan atas Hukum Adat tentang tanah, sebagai hukum aslinya sebagian terbesar rakyat Indonesia.

Arti Penting hukum agraria Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
Dengan mulai berlakunya Undang–Undang Pokok Agraria (UUPA) terjadi perubahan fundamental pada hukum Agraria di Indonesia, terutama hukum di bidang pertanahan, yang kita sebut hukum tanah, yang dikalangan pemerintah dan umum juga dikenal sebagai hukum agraria. Peraturan yang di unifikasi inilah menjadi penting untuk dibahas, ketika kita melihat sejarah pembentukannya. Sejauh mana undang-undang ini telah memberikan kepastian hukum dan memakmurkan rakyat, dan bagaimana pengaturan tentang agraria sebelum terbentuknya Undang–Undang Pokok Agraria (UUPA) ini.
Salah satu hasil karya anak bangsa terbaik, paling monumental, sekaligus revolusioner, yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang selanjutnya disebut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) merupakan Undang-Undang yang pertama kalinya memperkenalkan konsep Hak Menguasai Negara. Perumusan pasal 33 dalam UUD 1945: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Dari sinilah mulanya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) terbentuk, ada perintah Undang-Undang Dasar yang menyebutkan “dikuasai Negara”, tetapi UUD 45 tidak merumuskan secara khusus hak mengusai yang bagaimana. Maka Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) merumuskan apa konsep “dikuasai Negara” di UUD 45 tersebut.
Dalam Penjelasan Umumnya, dinyatakan dengan jelas bahwa tujuan diberlakukannya UUPA sebagai hukum agraria adalah:
1.   Meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional yang akan merupakan alat untuk membawa kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan bagi negara dan rakyat tani, dalam rangka masyarakat yang adil dan makmur;
2.  Meletakkan dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum agraria;
3.   Meletakkan dasar-dasar untuk memberikan kepastian hukum agraria mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya.
Salah satu konsep penting juga didalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) adalah Hak Menguasai Negara dan fungsi sosial hak atas tanah. Bahwa selain mengkonsep perintah Pasal 33 ayat 3 UUD 45, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) sebagai hukum agraria mengeksplorasi fungsi sosial yang secara umum dirumuskan sebagai berikut :
1. mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa;
2.  menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa;
3. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.
Dengan lahirnya UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA tersebut kebijakan-kebijakan pertanahan di era pemerintahan kolonial Belanda mulai ditinggalkan. Undang-undang yang disusun di era pemerintahan Presiden Soekarno ini menggantikan Agrarische Wet 1870 yang terkenal dengan prinsip domein verklaringnya (semua tanah jajahan yang tidak dapat dibuktikan kepemilikannya berdasarkan pembuktian hukum barat, maka tanah tersebut dinyatakan sebagai tanah milik negara/ milik penjajah Belanda).
Hukum agraria Agrariche Wet adalah peraturan pertanahan yang dikeluarkan oleh pemerintahan Belanda seperti Eigendom recht, erfacht recht, postal recht dan lain-lain peraturan yang kesemuanya bertujuan untuk lebih menguatkan bangunan hukum agraria pada masa itu, sehingga jelas perbedaan antara hak-hak atas tanah yang berdasarkan hukum adat dan dilain pihak berdasarkan hukum barat.
Artinya hukum agraria Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dibentuk dalam rangka melakukan perubahan, pembaharuan, dan terpenting adalah supremasi hukum. Agar hak-hak rakyat lebih terjamin dan seperti yang dijelaskan dalam perintah UUD 45 untuk semata-mata kemakmuran rakyat bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kamis, 02 Mei 2013

hukum agraria: Sejarah Hukum Agraria Sebelum Berlakunya UUPA

hukum agraria: Sejarah Hukum Agraria Sebelum Berlakunya UUPA: Sejarah Hukum Agraria Lama Bersifat Dualistis Sejarah Hukum agraria yang berlaku sebelum Indonesia merdeka masih mengg...

Sejarah Hukum Agraria Sebelum Berlakunya UUPA



Sejarah Hukum Agraria Lama Bersifat Dualistis

Sejarah Hukum agraria yang berlaku sebelum Indonesia merdeka masih menggunakan hukum barat  yaitu Agrarische Wet  yang memberikan jaminan hukum kepada pengusaha swasta, dengan Hak Erpacht dan Agrarische Besluit yang melahirkan azas Domein Verklaring dimana semua tanah yang pihak lain tidak dapat membuktikan sebagai hak Eigendom nya adalah domein atau milik negara. Maka tanah-tanah diatur dengan hak-hak barat seperti tanah eigendom, tanah erfacht, tanah postal dan lain-lain. Sedang tanah-tanah yang dikenal dengan hak-hak Indonesia adalah tanah-tanah ulayat, tanah milik, tanah usaha, tanah gogolan, tanah bengkok, tanah agrarich eigendom 

Sejarah Hukum agraria barat tersebut hanya mengatur sebatas perbuatan-perbuatan hukum yang dimungkin terhadap tanah-tanah yang berasal dari hukum agraria barat. Sehingga tanah eigondmom misalnya tidak dapat digadaikan menurut hukum agraria adat.
Sejarah Hukum agraria saat itu belum sepenuhnya mengatur tanah-tanah dengan hak-hak Indonesia, meski ada beberapa tanah-tanah agrarisch eigendom milik kota Yogyakarta, Surakarta, dan tanah-tanah grant di Sumatra Timur.

Sejarah Hukum agraria adat mengatur tanah-tanah di Indonesia sepanjang tidak diadakan ketentuan khusus untuk hak-hak tertentu. Karena tidak semua tanah-tanah Indonesia adalah tanah-tanah yang mempunyai status sebagai hak-hak asli adat, tetapi ada juga yang berstatus buatan Belanda seperti tanah agrarisch eigondom. Hak tersebut ialah hak milik, yaitu hak Indonesia yang subjeknya terbatas pada orang-orang dari golongan Timur Asing, terutama Timur Asing Tionghwa.


Sejarah Hukum Agraria Barat Berjiwa Liberal Individualitis

Sifat Individualistis dalam sejarah hukum agraria ini dapat diketahui dalam pengertian tentang hak eigendom sebagai hak atas benda yang penuh dan mutlak.  Hak eigendom adalah hak yang memberi wewenang  penuh untuk menikmati penggunaan tanah untuk berbuat bebas terhadap tanah itu dengan kekuasaan penuh, sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang dan peraturan-peraturan lainnya yang ditetapkan oleh badan-badan penguasa yang berwewenang dan tidak mengganggu hak-hak orang lain.
Sejarah Hukum agraria barat dengan jelas   menempatkan hak eigendom telah memberi wewenang kepada pemilik tanah yang bisa berbuat bebas dengan tanah yang dimilikinya. Dengan hak tersebut pemilik tanah bisa berbuat bebas untuk mempergunakan maupun tidak. Oleh karena itu hukum agraria barat ini tidak dapat terus dipertahankan.

Sejarah hukum agraria lama tersebut  dalam banyak hal, tidak merupakan alat penting untuk membangun masyarakat yang adil dan makmur, bahkan merupakan penghambat pencapaiannya. Hal itu terutama disebabkan karena :
  • Sejarah Hukum agraria lama itu sebagian tersusun berdasarkan tujuan dan sendi-sendi dari pemerintah jajahan, sehingga bertentangan dengan kepentingan rakyat didalam melaksanakan pembangunan nasional.
  • Sejarah Hukum agraria lama bersifat dualisme, yaitu berlakunya peraturan hukum adat disamping peraturan dari dan yang didasarkan atas hukum barat.
  • Bagi rakyat asli sejarah hukum agraria penjajahan tidak menjamin kepastian hukum seluruh rakyat Indonesia.
Dari sejarah hukum agraria yang telah dijelaskan diatas diketahui bahwa hukum agraria sebelum terbentuknya UUPA lebih menguntungkan bagi pemerintah hindia-belanda yang pada saat itu membuat pengundangan Agrarische wet (1870). Seperti yang diketahui bahwa Agrarische wet terbentuk atas adanya desakan para pengusaha swasta asing yang menanamkan modalnya di hindia belanda, sebab dengan adanya pasal 62 ayat 1,2, dan 3 (Regering Reglement) mereka sulit mendapatkan tanah yang luas dengan jangka waktu yang lama dan hak atas tanah yang kuat maka dari itu lahirlah Agrarische wet tahun 1870 tersebut.

Lalu dualisme hukum yang dianut oleh sejarah hukum agraria lama mengakibatkan ketidakpastian bagi sejarah hukum agraria adat karena tanah-tanah barat didaftarkan, terdapat lembaga kadaster namun bagi tanah-tanah adat tidak didaftarkan sehingga tidak dapat dibuktikan sebagai tanah-tanah adat dan menjadi domein Negara (milik Negara), adanya asas domein verklaring tersebut berarti Negara bisa berbuat apa saja atas tanah. Untuk lebih jelasnya bisa juga melihat/memperhatikan diktum UUPA (UU No.5/1960) mengenai peraturan perundang-undangan yang dicabut, kita dapat mengetahui sejarah hukum agraria mana saja yang pernah berlaku dinegara kita sebagai bahan analisis dan perbandingan.

Kesimpulannya bahwa sejarah hukum agraria barat bertitik tolak dari pengutamaan kepentingan pribadi sehingga pangkal dan pusat pengaturan terletak pada eigendom-recht (hak eigendom) yaitu pemilikan perorangan yang penuh dan mutlak, disamping domein verklaring (pernyataan domein) atas pemilikan tanah oleh Negara. Hukum adat tanahnya sebagai bagian terpenting dari hukum adat, bertitik tolak dari pemungutan kepentingan masyarakat (komunalistis) yang berakibat senantiasa memperimbangkan antara kepentingan umum dan kepentingan perorangan. 

Perlu adanya usaha penyesuaian sejarah hukum agraria kolonial dengan keadaan dan keperluan sesudah lahirnya UUPA atau sesudah kemerdekaan yaitu yang pertama adalah menerapkan kebijaksanaan baru terhadap UU keagrariaan yang lama, melalui penafsiran baru yang sesuai dengan situasi kemerdekaan, UUD 1945, dan dasar Negara pancasila. Dalam tanah-tanah yang statusnya adalah sebagai domein Negara sebaiknya juga dipergunakan secara baik untuk dikelola dan demi kesejahteraan rakyat. Jadi asas domein veklaring tersebut bukanlah semata-mata Negara mengusai tetapi Negara hanya mengelola demi kesejahteraan rakyat
.
Pada masa penjajahan jepang, sejarah hukum agraria yang berlaku sebelum masa penjajahan Jepang masih tetap berlaku, karena masa penjajahan yang begitu singkat belum sempat terpikirkan untuk mengadakan perombakan terhadap hukum agraria. Tidak banyak yang dapat diuraikan tentang sejarah hukum agraria pada jaman Jepang, keculai kekacauan dan keadaan yang tidak menentu terhadap penguasaan dan hak- hak atas tanah sebagaimana layaknya pada keadaan perang. Pemerintah jepang dalam melaksanakan kebijakan pertahanan dapat dkatakan hampir sama dengan kebijakan yang pemerintah hindia belanda. Penduduk jepang mengeluarkan suatu kebijakan yang dituangkan dalam Osamu Serey nomor 2 tahun 1944, dan Osamu Serey yang terakhir nomor 4 dan 25 tahun 1944.
           


Selasa, 30 April 2013

hukum agraria: Pengertian Hukum Agraria

hukum agraria: Pengertian Hukum Agraria: Hukum Agraria pasti berbicara tentang hukum soal tanah, demikian kebanyakan kita berpikir mengenai agraria yang sering diperbincangkan. Ka...

Sabtu, 27 April 2013

Pengertian Hukum Agraria

Hukum Agraria pasti berbicara tentang hukum soal tanah, demikian kebanyakan kita berpikir mengenai agraria yang sering diperbincangkan. Karena istilah agraria memang identik dengan persoalan tanah. Demikian pula dengan hukum agraria. Ketika mendengarnya kita langsung menyamakan dengan pengaturan atas tanah berdasarkan peraturan yang ada. Dan hal ini tidak sepenuhnya salah ketika mengidentikkan hukum tentang tanah dengan hukum agraria. 

Hukum Agraria dalam ilmu hukum sebenarnya memiliki pengertian yang lebih luas. Dalam bahasa latin, agraria yang sering di sebut dengan “ager” mempunyai arti tanah atau sebidang tanah. Dalam bahasa latin pula kata “agrarius” berarti persawahan atau perladangan atau bisa juga pertanian. Jika kita buka dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dinyatakan bahwa “Agraria” berarti urusan pertanahan dan atau tanah pertanahan serta urusan pemilikan atas tanah. Sedang dalam bahasa inggris istilah agraria atau sering disebut dengan “agrarian” yang berarti tanah dan sering dihubungkan dengan berbagai usaha pertanian. 

Definisi tentang agraria yang demikian, sangat berlainan dengan pengertian agraria yang termaktub dalam Undang-Undang Pokok Agraria (Hukum Agraria) yang memberikan pengertian agraria dalam arti yang lebih luas, ialah bahwa agraria meliputi bumi, air, dan dalam batas-batas tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.

Hukum agraria yang berarti sangat luas tersebut berdasarkan berbagai rumusan dapat kita temukan dalam Undang-Undang Pokok Agraria, baik di dalam konsiderans, pasal dan penjelasan Undang-Undang Pokok Agraria atau sering kita sebut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA No.5/Tahun 1960).

Beberapa pengertian yang dikemukakan oleh para ahli dalam menerangkan tentang hukum agraria diantaranya adalah: Gouwgiokssiong dalam Buku Agrarian Law 1972, mendefinisikan bahwa hukum agraria merupakan hukum yang identik dengan tanah, hukum agraria dalam arti yang sempit. 

Dalam buku Pengantar dalam Hukum Indonesia 16, E. Utrecht memberikan pengertian yang sama terhadap hukum agraria dan hukum tanah. Dia berpendapat bahwa hukum agraria (hukum tanah) menjadi bukum tata usaha negara 

W.L.G Lemaire dalam buku Het Recht in Indonesia 1952 membicarakan hukum agraria adalah suatu kelompok hukum bulat yang meliputi bagian hukum privat maupun bagian hukum tata negara dan hukum administrasi negara. 

Sedang Bachsan Mustafa, SH., memberikan pengertian bahwa hukum agraria adalah sebagai himpunan peraturan yang mengatur bagaimana para pejabat pemerintah menjalankan tugas di bidang keagrariaan. 

Dan Boedi Harsono, memberikan pengertian terhadap hukum agraria bahwa hukum agraria bukan hanya satu perangkat bidang hukum semata. Hukum agraria merupakan satu kelompok berbagai bidang hukum yang mengatur penguasaan atas berbagai sumber daya alam tertentu yang termasuk di dalam pengertian agraria. 

Dari berbagai pengertian tentang hukum agraria di atas, kita dapat mengetahui bahwa sebenarnya hukum agraria mempunyai pengertian baik dalam pengertian hukum agraria secara luas maupun pengertian hukum agraria secara sempit. 



Azas Hukum Agraria 

Hukum agraria di Indonesia menggunakan berbagai azas antara lain ialah: 

Hukum agraria berasaskan nasionalisme dimana hanya warga negara Indonesia saja yang mempunyai hak milik atas tanah atau yang boleh mempunyai hubungan dengan bumi dan ruang angkasa dengan tidak membedakan antara laki dan perempuan serta warga negara asli dan keturunan. 

Hukum agraria berazaskan hukum adat, mengandung maksud bahwa hukum adat yang digunakan dalam hukum agraria adalah hukum adat yang sudah dibersihkan dari segi-segi negatifnya 

Hukum agraria berasaskan dikuasai oleh negara, seperti yang termaktub dalam pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960 yang menyatakan bahwa bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya pada tingkat tertinggi dikuasai oleh negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat. 

Hukum agraria berazas fungsi sosial, sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960 yang menyatakan bahwa penggunaan tanah tidak boleh bertentangan dengan hak-hak orang lain dan kepentingan umum, kesusilaan serta keagamaan. 

Hukum agraria berazas gotong royong, disebutkan dalam pasal 12 Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960 yang menyatakan bahwa segala usaha bersama dalam lapangan agraria didasarkan atas kepentingan bersama dalam rangka kepentingan nasional dalam bentuk koperasi atau dalam bentuk usaha gotong royong lainnya dan negara dapat bersama-sama dengan pihak lain untuk menyelenggarakan usaha bersama dalam lapangan agraria. 

Hukum agraria berdasarkan azas kebangsaan menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia baik asli maupun warga Indonesia keturunan berhak memiliki hak atas tanah. 

Hukum agraria berdasar azas unifikasi, menyatakan bahwa hukum agraria disatukan dalam sebuah undang-undang yang diberlakukan bagi seluruh warga negara Indonesia, yang berarti hanya ada satu hukum agraria yang berlaku di Indonesia yaitu Undang-Undang Pokok Agraria. 

Hukum agraria berdasar azas non-diskriminasi dengan tegas menyebutkan bahwa azas yang melandasi hukum agraria (Undang-Undang Pokok Agraria) adalah bahwa undang-Undang Pokok Agraria tidak membedakan antara sesama warga negara Indonesia baik yang asli maupun keturunan asing. 

Hukum agraria berdasar atas azas pemisahan horizontal. Terdapat pemisahan antara pemilikan hak atas tanah dengan benda atau bangunan yang terdapat diatas tanah tersebut. Asas ini merupakan lawan asas vertikal atau asas perlekatan yang menyatakan bahwa segala apa yang melekat pada suatu benda atau yang merupakan satu bagian dengan benda tersebut dianggap menjadi satu dengan bagian tersebut atau dengan kata lain tidak terdapat pemisahan antara hak atas tanah dengan bangunan yang terdapat diatasnya.



Sumber Hukum Agraria 

Sumber hukum agraria yang tertulis pertama ialah Undang-Undang Dasar 1945 khususnya pasal 33 ayat (3) yang menyatakan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Sumber hukum agraria tertulis berikutnya adalah Undang-Undang Pokok Agraria, dimana Undang-undang ini dimuat dalam Undang-undang Nomor : 5 Tahun 1960 tentang : Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, tertanggal 24 September 1960 diundangkan dan dimuat dalam Lembaran Negara tahun 1960-140, dan penjelasannya dimuat dalam Tambahan Lembaran Negara nomor 2043, kelak pada tanggal tersebut diperingati sebagai hari tani nasional. 

Sumber hukum agraria tertulis lainnya adalah peraturan pelaksanaan UUPA dan peraturan yang mengatur soal-soal yang tidak diwajibkan tetapi diperlukan dalam praktek. Selain juga peraturan lama, tetapi dengan syarat tertentu berdasakan peraturan atau pasal peralihan yang masih berlaku. 

Sedang sumber hukum agraria yang tidak tertulis ialah kebiasaan baru yang timbul sesudah berlakunya 



Konsepsi Hukum Agraria 

Setidaknya ada lima kelompok yang membedakan tentang hukum agraria di Indonesia. Ada hukum tanah yang mengatur hak-hak penguasaan ataas tanah dalam arti bumi. Ada hak air yaitu aturan hukum yang mengatur hak-hak atas air. Ada hukum pertambangan atau hukum yang mengatur hak atas kekayaan alam yang terkandung dalam air. Ada hukum perikanan yaitu hukum yang hak atas kekuasaan alam dalam air. Dan hukum penguasaan atas tenaga dan unsur-unsur dalam ruang angkasa. Serta hukum kehutanan adalah atuan yang mengatur hak-hak penguasaan atas hutan. 

Konsepsi hukum agraria bersifat religius disamping hak bangsa Indonesia baik hak milik yang mempunyai kedudukan paling tinggi yang meliputi seluruh tanah yang ada di Indonesia dan bersifat abadi juga hak menguasai negara. Seperti termaktub dalam pasal 33 UUD 1945 dan pasal 2 ayat 2 UUPA mengatakan bahwa negara mengatur dan menyelenggarakan peruntukan pengguna, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa. Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang, bumi, air dan ruang angkasa.Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan hukum mengenai bumi, air, dan ruang angkasa. Jadi, kesimpulan dari hukum agraria adalah keseluruhan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai agraria (pertanahan). 



Sejarah Politik Hukum Agraria  

Politik hukum agraria pada Zaman Kerajaan yang terjadi adalah politik hukum agraria yang diusahakan sebesar-besarnya bagi kerajaan. Raja biasanya memberikan tanah kepada para hambanya yang dianggap berjasa bagi kerajaan, mereka yang berjasa tersebut yang diberi kewenangan untuk mengelola dan hasilnyapun harus diserahkan kepada kerajaan atau istilahnya dipotong pajak istana. 

Sedang politik hukum agraria pada zaman penjajahan, pemanfaatan tanah penjajahan hanya diperuntukkan semata-mata buat pemerintah Hindia Belanda dalam peraturan Agrariche wet 1866 & Agrariche bescuet. Dimana dalam hukum agraria tersebut setidaknya ada empat bagian mengenai hak atas tanah. Hak erfact adalah tanah yang dikuasai oleh penguasa penjajah. Hak milik atau eigendom yaitu tergantung pada sifat mutlak kepada pemiliknya sepenuh untuk didaftarkan. Hak Obstal atau hak guna bangunan yaitu bangunan yang ada pada suatu tanah, diberikan kepada pemerintah dari negara Eropa.Tanah partikiler adalah tanah yang dimiliki oleh eigendom yang memiliki sifat dan seni khas tersendiri. 

Politik hukum agraria yang demikian tersebut dikarenakan adanya suatu badan perdagangan yang dibentuk oleh pemerintah Belanda yang di beri nama VOC. Yang kemudian mengeluarkan sebuah hukum agraria sekaligus melaksanakan pengawasan terhadap pertanahan, dimana orang pribumi asli harus mengeluarkan beberapa persen pajak hasil dari pertaniannya kepada pemerintah Belanda. Politik hukum agraria ini dianggap merugikan bangsa indonesia karena penggunaan dan kepemilikan tanah lebih dipentingkan kepada pengusaha-pengusaha besar bangsa eropa. 

Perkembangan politik hukum agraria selanjutnya pada tanggal 31 Desember 1779 VOC dibubarkan dan digantikan oleh Batetse republik. Dan mulai tanggal 01 Januari 1800 Indonesia dijadikan bagian bagian dari wilayah negara Belanda yang di sebut dengan Nederland Hindi atau Hindia Belanda. Setelah VOC dibubarkan, kebijakan Politik hukum agraria diambil dan dipimpin oleh B.W Dendels. Semua hasil pertanian pribumi dijula kepada pengusaha –pengusaha besar dari Belanda sendiri maupun negera-negara lainnya. Pada saat itu tanah-tanah yang menjadi sasaran kebijakan tersebut dinamakan tanah Parthikuler yang keperuntukannya deberikan kepada bangsa penjajah. 

Politik hukum agraria dari Dendels kemudian digantikan oleh Janssen. Namun tidak jauh berbeda dengan politik hukum agraria sebelumnya, politik hukum agraria pada massa Janssen ini juga masih tetap merampas hak-hak kekayaan masyarakat pribumi. Setelah Dendels, politik hukum agraria kemudian digantikan oleh Ravles dengan membentuk sebuah hukum agraria yang berbunyi, semua hak-hak pertanahan adalah milik raja. Penerapan pajak tanah atau domeen laudrent dijadikan dasar dalam memberlakukan pertanahan sebagai ketentuan tanah yang dikuasai atau diterapkan oleh Ravles adalah milik raja. 

Politik hukum agraria saat itu, petani membayar pajak tidak berdasar pada luasan lahan yang digarap, melainkan pendapatannya diberikan kewenangan oleh kepala desa yaitu siapa yang lebih besar membayar pajak, lahan yang digarap akan semakin luas. Sedang yang membayar pajak lebih sedikit maka garapannya semakin dipersempit. Hal ini sangat berbeda dengan keadaan zaman sekarang dimana orang yang memiliki lahan pertanian luas maka ia wajib membayar pajak lebih. Oleh Vand de Bosch, politik hukum agraria yang digulirkan oleh Ravles tersebut kemudian diganti dengana hukum agraria yang ditujukan untuk kemakmuran rakyat. Kepemimpinan hukum agraria oleh van den Bosch ini tepatnya pada tahun 1816- 1830. Kelak hukum agraria van den Bosch ini kita kenal sebagai sistem tanam paksa. Karena ternyata semua jajahan diwajibkan untuk menanam tanaman-tanaman tertentu yang dibutuhkan di pasar internasional seperti kopi, teh, panila dan lain sebagainya. 

Politik hukum agraria ini sangat merugikan bangsa pribumi karena tujuannya hanya untuk membangun negeri Belanda. Perkembangan politik hukum agraria selanjutnya pada tahun 1870 menjadi titik balik dari berlangsungnya sejarah politik hukum agraria belanda. Dengan diberlakukannya politik hukum agraria stat blad tahun 1870 nomor 55 yang memberikan kemungkinan atau jaminan modal yang besar pada wiraswasa asing agar tumbuh di Indonesia dan melindungi hak-hak rakyat atas tanah. Hukum agraria yang demikian itu terutama dapat di temukan dalam pasal 51 yang terdiri dari dan berasal dari pasal 63 saat itu. Hukum agraria yang diatur dalam pasal 51 menjelaskan bahwa gubernur jenderal tidak boleh menjual tanah. Larangan menjual tanah ini terutama tanah perluasan, namun gubernur jenderal masaih dapat menyewakan tanah. Sedang tanah-tanah yang diberikan kepada petani pribumi dilakukan sebagai tempat usaha pengembalaan. Masa berlakunya ordenansi menurut hukum agraria saat itu ditetapkan selama 75 tahun. Dimana dalam hukum agraria tersebut ditegaskan bahwa gubernur Jenderal diharapkan mampu menjaga jangan sampai ada pemberian tanah yang melanggar hak-hak rakyat. Hukum agraria lainnya adalah Deginsel Domein Verklaring terutama Pasal 1 yang menyebutkan bahwa semua tanah-tanah yang dikuasai oleh penduduk peribumi yang tidak dapat dibuktikan oleh kepemilikannya adalah milik negara. Hukum agraria Domain Verklaring ini membuktikan bahwa tanah-tanah yang dikuasai oleh masyarakat pribumi dan tidak bisa memabuktikannya, maka tanah tersebut adalah milik pemerintah Hindia Belanda. 

Politik hukum agraria pada jaman Hindia Belanda dengan asas Domein dan Agrarische Wet dengan jelas membuktikan bahawa hukum agraria tersebut ditujukan untuk kepentingan Pemerintah Jajahan dan Kaula Negara tertentu yang mendapat prioritas dan fasilitas dalam bidang penguasaan dan penggunaan tanah sedangkan golongan bumi putra kurang mendapatkan perhatian dan perlindungan. Politik hukum agraria menurut Agrarische Wet pemerintah Hindia Belanda bertindak sama kedudukannya dengan orang, tampak adanya campur tangan pemerintah dalam masalah agraria pada umunya, sedangkan setelah Indonesia merdeka pemerintah bertindak selaku penguasa. 

Hukum agraria Negara RI bertujuan untuk mencapai sebesar-besarnya kemakmuran rakyat untuk menuju masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 45 (Pasal 33 ayat 3). Sedang UUPA No 5 Tahun 1960 mengatur hubungan hukum antara bangsa Indonesia dengan bumi, air, ruang udara dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. 

Hubungan hukum agraria antara negara sebagai organisasi kekuasaan dari seluruh rakyat indonesia adalah atas dasar hak menguasai, maka negara dapat menentukan bermacam-macam hak atas tanah, mengatur pengambilan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, membuat perencanaan mengenai penyediaan, peruntukan dan penggunaan Bumi Air Ruang Angkasa yang terkandung di dalamnya, mencabut hak-hak atas tanah untuk keperluan kepentingan umum, menerima kembali tanah-tanah yang ditelantarkan, dilepaskan, subyek hak tidak memenuhi syarat dan mengusahakan agar usaha-usaha di lapangan agraria diatur sedemikian rupa sehingga meningkatkan produksi dan kemakmuran rakyat. 

Hukum agraria yang bertujuan dalam memberikan hak menguasai kepada negara ialah untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat, dalam arti kebahagiaan, kesejahteraan dan kemerdekaan dalam masyarakat dan negara hukum Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur. Hak negara untuk menguasai pada hakekatnya memberi wewenang kepada negara untuk: mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi air ruang angkasa. 

Yang dimaksud dengan hak atas tanah dalam hukum agraria ialah hak yang memberikan wewenang untuk mempergunakan permukaan bumi atau tanah yang bersangkutan demikian pula tubuh bumi dan air serta ruang angkasa yang ada di atasnya, sekedar diperlukan untuk keperluan yang langsung berhubungan dengan penggunaan tanah itu, dalam batas-batas menurut UU ini dan peraturan hukum lain yang lebih tinggi. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.  



Landasan Hukum Agraria  

Landasan Hukum Agraria ialah ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD 45 yang merupakan sumber hukum materiil dalam pembinaan hukum agraria nasional. Hubungan hukum agraria Pasal 33 (3) UUD 45 dengan UUPA adalah dimuatnya pasal tersebut dalam Konsideran UUPA, Pasal 33 (3) dijadikan dasar hukum bagi pembentukan UUPA dan merupakan sumber hukum (materiil) bagi pengaturannya. bahwa hukum agraria tersebut harus pula merupakan pelaksanaan dari pada Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959, ketentuan dalam pasal 33 Undang-undang Dasar dan Manifesto Politik Republik Indonesia, sebagai yang ditegaskan dalam pidato Presiden tanggal 17 Agustus 1960, yang mewajibkan Negara untuk mengatur pemilikan tanah dan memimpin penggunaannya, hingga semua tanah diseluruh wilayah kedaulatan bangsa dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, baik secara perseorangan maupun secara gotong-royong. 

Dalam penjelasan UUPA angka 1 disebutkan bahwa hukum agraria nasional harus mewujudkan penjelmaan dari pada azas kerokhanian, Negara dan cita-cita Bangsa, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Perikemanusiaan, Kebangsaan, Kerakyatan dan Keadilan Sosial serta khususnya harus merupakan pelaksanaan dari pada ketentuan dalam pasal 33 Undang-undang Dasar dan Garis-garis Besar Haluan Negara. 

Pengaturan hukum agraria dalam UUPA yaitu untuk mengatur pemilikan dan memimpin penggunaannya, harus merupakan perwujudan dan pengamalan dasar negara pancasila dan merupakan pelaksanaan dari UUD 45 dan GBHN. Hukum agraria UUPA harus meletakkan dasar bagi hukum agraria nasional yang akan dapat membawa kemakmuran, kebahagiaan, keadilan serta kepastian hukum bagi bangsa dan negara