Sabtu, 17 Mei 2014

Republik Indonesia Serikat

Karena keadaan yang memaksa, Indonesia pernah menjadi negara serikat. Sebetulnya bukan kehendak seluruh bangsa Indoesia untuk memakai bentuk negara dan sistem pemerintahan , politik dan asministrasi neegara serikat.

Sejak Belnda mengirim Gubernur Jenderal DR,Van Mook ke Indonesia, dan menugaskan untuk memporak potandakan keutuhan persatuan dan kesatuan Republik Indonesia yang baru saja merdeka, dia memiliki politik devide et impera. Ia yang mengusulkan untuk menyetujui penbentukan negara dalam negara. Untuk melaksanakan gencatan senjata para pendiri republik memikirkan begitu banyknya korban yang jatuh dari putera puteri terbaik ibu pertiwi.

Untuk menghindari jatuhnya korban yang lbih bnyak lagi, meski di dalam jiwa bangs Indonesia bergelora semangat juang dengan tekad Sekali merdeka tetap merdeka dan merdeka atau mati, namun akhirnya para pemimpin bangs bersedia melakukan berbagai perundingan dengan Belanda.

Setelah beberapa kali Republik Indonesia dan Kerajaan Belanda terjadi pertempuran dan perdamaian dintaranya Perjanjian LInggar Jati Pada tanggal 25 Maret 1947, Perjanjian Renvil pada tangal 8 Desember 1947, dan Konferensi Meja Bundar pada tanggal 23 Agustus 1949, maka pada tanggal 27 Desember 1949 Belanda mengakui Kedaulatan Republik Indonesia dengan syarat berbentuk serikat. Karena tidak mungkin lagi mendirikan pemerintahan sebagimana jaman HIndia Belanda dulu. Maka kemudian membentuk negara federal. Sedangkan kita telah memproklamirkan negara Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, tapi Belanda menganggap sebagai salah satu negara bagian saja dalan Negara Republilk Indonesia Serikat tersebut.

Belanda berhasil membujuk Negara Indonesia Timur pada tahun 1946, Negara Pasundan termasuk distrik federal Jakarta, Negara Jawa Timur pada tangal 16 Nopember 1948, Negara Madura Pada tanggal 23 Januari 1948, Negara Seumatera Timur pada tanggal 24 Maret 1948, dan Negara Sumatera Selatan. Sedangkan yang masih dalam persiapan adalah Negara Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Dayak Besar, Banjar, Kalimantan Tenggara, Bangka, Belitung, Riau dan Jawa Tengah.

Dalam periode ini, pemerintah memakai pegangan Konstitusi RIS. Undang-Undang Dasar ini terdiri dari Mukadimah, 197 Pasal dan 1 lampiran. Dalam pasal 1 ayat 1 menyebutkan bahwa Republik INdonesia yang serikat yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokrasi dan berbentuk federasi. Sedangkan dalam Ayat dilakukan olelh pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

Sistem pemerintahan adalah kabinet Parlementer , kita dapat melihat dari bunyi pasal 118 Ayat 2 sebagai berikut: " Tanggung jawab kebikaksanaan pemerintah berada di tangan menteri, tetapi apabila kebijaksanaan menteri/para menteri ternyata tidak dapat dibenarkan oleh DPR, maka menteri/menteri-menteri itu harus mengundurkan diri. atau DPR dapat membubarkan menteri-menteri (kabinet) tersebut dengan alasan mosi tidak percaya.

Pada tanggal 16 Desember 1949, RIS menyelenggarakan pemilihan presiden di Yogjakarta. Perwakilin dari masing-masing pemerintah negara bagian memilih Ir. Sukarno sebagai presiden dan melantiknya pada tanggal 17 Desember 1949. Kemudian mengangkat Mr. Asaat untuk mengisi kekosongan jabatan sebagai Presiden Negara Republik Indonesia.

Dalam konstitusi RIS juga mengenal adanya senat. Yang mewakili negara-negara bagian. Setiap negar bagian mempunyai dua anggota dalam senat. Setiap anggota senat mengeluarkan satu suara. Jadi senat adalah sauatu badan perwakilan negara bagian, dimana pemerintah negara bagian menunjuk anggotanya masing-masing.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar